jpnn.com - M Iqbal yang mengenakan batik coklat itu tiba di gudung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 09.54 WIB, Selasa (16/12) dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU
BACA JUGA: Koalisi Partai Islam Diragukan?
Hanya saja, Iqbal enggan berkomentar ketika para wartawan yang ngepos di gedung antikorupsi itu melontarkan sejumlah pertanyaan
Bahkan, ketika ditanya apakah berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan, diapun hanya memberi isyarat saja yang tidak terlalu dimengerti apa maksud isyarat tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal tertangkap tangan bersama Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat oleh KPK 16 September 2008 lalu
BACA JUGA: Kiprah Politik Perempuan Masih Minim Kualitas
Dari tangan Iqbal, KPK menemukan Rp500 juta di dalam tas berwarna hitam yang sedang dibawanya
BACA JUGA: Bayar Sewa, PBB Cek Peralatan TNI
Baik Iqbal maupun Billy, KPK telah menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.Kini, mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro sedang menjalani proses persidanganDi dalam persidangan, terungkap kalau Billy Sindoro sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris yang dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli.
Bahkan, Billy pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupakan anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris
Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999Sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar pasal 16 dan pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 dan mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwaPutusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Australia Siap Ekstradisi Buron
Redaktur : Tim Redaksi