KPK Kembali Periksa Mantan Kadishut Riau

Senin, 01 Februari 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Setelah mengendap cukup lama sejak ditetapkan menjadi tersangka, hari ini mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pemeriksaan kali berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sekaligus kasus dugaan korupsi Bupati Siak, Arwin AS yang statusnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kadishut Riau Asral Rahman

BACA JUGA: PNS akan Terima Gaji ke-13

Pemeriksaannya tadi pagi
Tersangka diminta memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus di Pelalawan dan Siak," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (1/2).

Selain Asral, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau lainnya yakni Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman sebagai tersangka untuk kasus yang sama

BACA JUGA: Mabes Polri Jamin Keamanan Hesyam-Rafat

Yakni berkaitan dengan keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan
Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Dja’far

BACA JUGA: Ary Muladi Dicekal Imigrasi



Azmun telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 11 tahun penjaraTerakhir, KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka"Semua kasus itu ada kaitannyaKarena itu pemeriksaan terhadap para tersangka terus kita lakukan secara berkelanjutan," tegas Johan.

Dalam eksempatan itu Johan membantah bila KPK dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Daerah di Riau tersebut"Tidak ada yang lamban, proses terus berjalanPemanggilan dan pengumpulan bukti-bukti terus kita lakukanKasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak yang harus dimintai keterangan dan itu butuh waktu," kata mantan wartawan majalah mingguan terbitan ibukota itu.

Johan menambahkan, masih belum ada rencana pemanggilan lanjutan maupun pemeriksaan terhada tersangka lainnya, namun untuk pengembangan penyidikan, penyidik KPK bisa memanggil tersangka kapan saja"Sampai saat ini penyidik juga merasa belum perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangkaSoal kapan eksekusinya, kita lihat saja nanti tergantung dari pengembangan kasus,’’ kata Johan singkat(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukar Guling Lahan Subang Diduga Bermasalah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler