"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kadishut Riau Asral Rahman
BACA JUGA: PNS akan Terima Gaji ke-13
Pemeriksaannya tadi pagiSelain Asral, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau lainnya yakni Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman sebagai tersangka untuk kasus yang sama
BACA JUGA: Mabes Polri Jamin Keamanan Hesyam-Rafat
Yakni berkaitan dengan keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di PelalawanBACA JUGA: Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Azmun telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 11 tahun penjaraTerakhir, KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka"Semua kasus itu ada kaitannyaKarena itu pemeriksaan terhadap para tersangka terus kita lakukan secara berkelanjutan," tegas Johan.
Dalam eksempatan itu Johan membantah bila KPK dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Daerah di Riau tersebut"Tidak ada yang lamban, proses terus berjalanPemanggilan dan pengumpulan bukti-bukti terus kita lakukanKasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak yang harus dimintai keterangan dan itu butuh waktu," kata mantan wartawan majalah mingguan terbitan ibukota itu.
Johan menambahkan, masih belum ada rencana pemanggilan lanjutan maupun pemeriksaan terhada tersangka lainnya, namun untuk pengembangan penyidikan, penyidik KPK bisa memanggil tersangka kapan saja"Sampai saat ini penyidik juga merasa belum perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangkaSoal kapan eksekusinya, kita lihat saja nanti tergantung dari pengembangan kasus,’’ kata Johan singkat(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukar Guling Lahan Subang Diduga Bermasalah
Redaktur : Antoni