BACA JUGA: Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Sebab, keterangan kedua buronan itu sangat diperlukan untuk menguak kebenaran siapa yang terlibat dalam skandal tersebut"Kalau memang merasa tidak terlibat kita persilakan dengan pengacaranya, kita akan memberi pengamanan dengan yang bersangkutan," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi kepada wartawan
Dijelaskan, hingga kini dua mantan pemegang saham utama bank bermasalah itu belum memberikan keterangan
BACA JUGA: Tukar Guling Lahan Subang Diduga Bermasalah
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dan money loundring (pencucian uang)."Mereka masih belum kooperatif
BACA JUGA: Bachtiar Chamsah jadi Tersangka Korupsi
Kami memerlukan satu upaya di sana (luar negeri)," ujarnya.Sementara itu mengenai besaran aset yang diduga milik nasabah Bank Century yang dilarikan hingga kini telah terdeteksi dan dalam proses pembekuan permanen sebanyak Rp13 triliun.
Keberhasilan pemblokiran aste-aset tersebut, beber Ito, merupakan bantuan otoritas sejumlah negara yang dinilai cukup kooperatif membantu Polri"Otoritas perbankan dan kepolisian Hongkong sangat koperatif" tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Hakim Tidak Memperbaiki Keadaan
Redaktur : Tim Redaksi