KPK Kirim 2 Ahli untuk Jerat Terduga Koruptor Alat Kesehatan di Persidangan

Rabu, 02 November 2022 – 13:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar.

KPK melakukan hal itu dalam rangka membant Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangani persidangan perkata tersebut.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan KPK tidak Tunduk pada Kekuasaan Mana pun

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11).

Bantuan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Disebut Gunakan KPK Sebagai Alat Politik, Firli Bilang Begini

Dua ahli itu dihadirkan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi

"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Jarot.

Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu ingin perkara itu segera selesai.

"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ujar Jarot. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lumajang Thoriqul Haq Minta Bantuan KPK Mengatasi Masalah Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler