KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 31 Juli 2013 – 13:49 WIB
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (31/7). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan atau pengaduan soal gratifikasi.

"Tidak saya hitung, tapi banyak itu (laporan)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas, di Kantor KPK, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Nazar Tebar Ancaman

Busyro menegaskan, banyaknya laporan itu merupakan nilai positif kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada KPK. Akan lebih baik jika banyak masyarakat melapor.

"Tidak hanya gratifikasi soal lebaran tapi yang lain-lain banyak. Artinya kalau banyak itu angkanya positif," ujar bekas Ketua Komisi Yudisial ini.

BACA JUGA: KPK Klaim di Jalur Benar Tangani Kasus Hambalang

Soal larangan meminta THR bagi pejabat, kata Busyro, itu hal yang rutin selalu diperingatkan. Dia mengatakan, hal itu juga menyangkut pertimbangan moral yang tinggi. "Jangankan pejabat, setiap orang (saja) kan punya marwah?" ujarnya.

Nah, kata Busyro, kalau sudah menjadi pejabat tentu marwahnya berbeda di hadapan publik. Karenanya, jangan sampai pejabat itu memiliki tradisi, kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya.

BACA JUGA: KPK Periksa Auditor BPKP dan Advokat

"Misalnya memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu, baik dalam bentuk barang atau fasilitas-fasilitas. Misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh," katanya.

Dia mengatakan, surat-surat yang diedarkan KPK adalah untuk menjaga marwah individu pejabat. Institusi juga diminta merespon.

Di sisi lain, Busyro juga mencontohkan, penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kata Busyro, institusi harus mendukung pencegahan pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk mudik. Sebab, penggunaan mobil dinas untuk mudik itu tidak benar.

"Mobil itu kan mobil dinas untuk keperluan pelayanan masyrakat bukan untuk kepentingan pribadi pejabat," katanya. Dia menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi sudah termasuk perilaku korup. "Iya, apalagi kalau premiumnya premium kantor. Itu sudah korup, berapapun jumlahnya. Abuse of power, abuse of amanah," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus Pelanggaran THR oleh Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler