JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal diadiliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas ketiga tersangka yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
BACA JUGA: Komodo Bukan untuk Komoditas Bisnis dan Politik
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan atas ketiganya segera didaftarkan ke pengadilan. "Kasus Kemenakertrans untuk tersangka DI, DNW, INS akan segera masuk ke persidangan," ujar Johan di KPK, Kamis (10/11).
Ia memang tak memastikan tanggal pasti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal digelar
BACA JUGA: Ada Fax Menkumham, Empat Napi Batal Bebas
""Kita bisa lihat dalam persidanganSeperti diketahui, Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans
BACA JUGA: Saksi Sudutkan Politisi PPP Penerima Suap dari OB
Sedangkan Dadong adalah Kepala Bagian Perencanaan pada direktorat yang sama dengan Nyoman.Keduanya ditangkap pada 25 Agustus atau beberapa hari menjelang lebaran lalu, karena menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa Direksi dari PT Alam Jaya PapuaUang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dibungkus dalam karsdus durian
Uang yang diyakini sebagai sogokan itu diduga terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana E-KTP Dibayar Tergantung Keseriusan Konsorsium
Redaktur : Tim Redaksi