KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri

Selasa, 29 Juni 2010 – 07:07 WIB

JAKARTA - Tiga hari menjelang ulang tahunnya ke 64 tanggal 1 Juli nanti, korps kepolisian kembali jadi sorotanLembaga bersemboyan Rastra Sewakotama itu diguncang oleh isu lama yang tak kunjung tuntas

BACA JUGA: Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK

Yakni, dugaan rekening mencurigakan sejumlah perwira dan para jendral
Sejumlah pihak mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini sebelum HUT Bhayangkara.
    
Pelapor resmi kasus ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun langsung memanggil Kapolri

BACA JUGA: Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun

"Saat kami bertemu dan melapor pada anggota Satgas Anti Mafia Hukum, mereka sudah berjanji akan ada tindak lanjut
Tapi mana buktinya?" ujar koordinator divisi investigasi ICW Tama Satrya Langkun pada Jawa Pos di Jakarta, Senin (28/06)

BACA JUGA: Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran


    
Dugaan rekening mencurigakan perwira polisi sudah ada sejak tahun 2005Saat itu, Susno Duadji menjabat sebagai wakil ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi KeuanganAda 15 rekening yang dicurigaiNamun hingga lima tahun, laporan itu "menguap" tanpa tindak lanjut
    
Pada awal Mei 2010, ICW kembali membeber laporan itu pada publikJumlahnya bertambah tak hanya 15 namun 21 rekeningPada 16 Juni 2010 ICW resmi menyampaikan laporan pada Satgas Anti Mafia Hukum(JP 17/06)
    
Dalam dokumen itu sejumlah nama jendral disebut-sebutDiantaranya Irjen BG, Irjen MS, Irjen SW, Irjen BH, dan Komjen SDAset mereka yang belum jelas asal usulnya berupa tanah, logam mulia dan juga simpanan dalam bentuk dana miliaran rupiah. 
    
Tama mengatakan bahwa sejak resmi dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, laporan mereka tak ada perkembangan sama sekali"Penegak hukum lamban," tegasnya.
    
Karena itu, dia meminta SBY mendorong penyelesaian kasus ituSebab, secara hirarki, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bertanggung jawab langsung kepada PresidenApalagi pada saat yang sama, temuan ICW itu tak banyak direspons korps Bhayangkara tersebut.
    
Sampai saat ini, kata Tama, Mabes Polri hanya sebatas mengklarifikasiItupun hanya sekadar mengecek kepada pihak yang bersangkutan"Maksud kami, kenapa tidak klarifikasi dalam rangka konfrontirKalau sekadar klarifikasi, tidak akan banyak perkembangan," katanya.
    
Gerak lambat Mabes Polri juga dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Di komisi antikorupsi itu, temuan ICW tersebut masih sebatas penelaahanItupun tak kunjung menghasilkan rekomendasi penyelidikan
    
Padahal, kata Tama, KPK adalah lembaga yang paling pas mengusut kepemilikan rekening jumbo ituSebab, kalau penyelesaian kasus itu dipimpin Kapolri, dia tak yakin bakal sukses" KPK lemah sekali, loyoKalau hanya mengandalkan Polri, tak mungkin bisa independentSebaiknya sebelum peringatan ulang tahun Polri sudah diambil alih KPK, " katanya.
    
SBY, kata Tama, bisa memanggil KPK, Kapolri, dan Satgas untuk meminta laporan perkembanganDari laporan itu, SBY bisa mengevaluasi"Dari situ bisa dilihat, kasus ini macetnya di mana," tegasnya
    
Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandu Praja setuju jika dugaan rekening mencurigakan itu diserahkan saja pada KPK"Sebab, jika polisi sendiri yang menangani kasus tersebut, maka bisa jadi hasilnya akan bias," katanya
    
Beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data rekening pati yang mencurigakan itu"Tapi sampai sekarang kami masih belum mendapatkannya," kata Adnan.
    
Mabes Polri sendiri masih melakukan klarifikasi internal terkait laporan PPATKKabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi berjanji menuntaskan secara serius"Saat ini tim masih bekerjaBeri kami waktu, Insya Alloh segera clear," ujarnya
    
Ito tidak mau merinci langkah apa saja yang sudah dilakukan polisi"Tim khusus ini ada unsur Bareskrim, Propam, Intelkam, Itwasum, untuk menjamin agar hasil klarifikasi obyektif," katanya

Sejumlah perwira tinggi yang ada dalam laporan PPATK itu juga sudah memberikan keterangan asal usul dananyaSebelumnya, pada 10 Juni 2010 di Gedung PTIK Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga sudah menegaskan bahwa PPATK dan Polri berkoordinasi soal rekening"Tolong media tidak usah membesar-besarakan sebab ini sudah ditangani secara internal," kata BHD saat itu
    
Hingga kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memilih bersikap pasifJuru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo berdalih, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani pihak Polri"Tadi saya dengar dari pimpinan (pimpinan KPK) bahwa kasus tersebut sedang ditangai pihak PolriJadi serahkan saja kepada yang berhakTapi, kalau memang pihak Polri meminta kita menangani, ya kita akan tangani,?papar Johan ketika dihubungi semalam.
    
Johan menguraikan, KPK memang tidak berhak menangani kasus korupsi terkait rekening para perwira tinggi yang bernilai puluhan miliar rupiahNamun, jika menyangkut persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lembaga antikorupsi itu akan melakukan verifikasi berkenaan dengan laporan yang dimaksud"Kalau memang itu ada (LHKPN milik BG ) itu ada, kita pasti akan lakukan verifikasi ulang," katanya
    
Ketika ditanya soal laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait desakan pengusutan kasus rekening tersebut, Johan menuturkan, laporan tersebut sedang mandek di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas)"Jadi masih ditelaah di Dumas," imbuhnya
    
Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisianJika kasus yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan, maka KPK bisa mengambil alih kasus sesuai dengan Mou atau kesepakatan antara KPK dan Kepolisian
    
Tumpak memaparkan, sebelum suatu kasus diambil alih, kasus tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahuluDalam hal ini, KPK menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian"Dari SPDP itulah KPK bisa melakukan koordinasi dengan Kepolisian," ujarnya saat dihubungi semalam.
    
Dari SPDP tersebut, kedua pihak, KPK dan Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersamaDalam gelar perkara tersebut, akan ditelaah bersama"Dari situ, bisa dicari kelemahan-kelemahannya apa, kalau Kepolisian kemudian merasa bahwa kasus tersebut lebih layak ditangani KPK, maka akan diambil alih," imbuh mantan jaksa itu.(rdl/aga/ken/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler