JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat oleh pejabat di Pemerintah Kota BekasiTidak tertutup kemungkinan, dalam kasus tersebut KPK juga akan memeriksa Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak di lingkup Pemkot Bekasi untuk pengembangan proses penyidikan
BACA JUGA: Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
"Soal pemeriksaan Walikota Bekasi, kalau memang diperlukan keterangannya tentu akan kita periksaKemarin, penyidik KPK juga memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemkot Bekasi
BACA JUGA: Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran
Tujuh nama yang diperiksa itu adalah Agus Sofyan, Ahmad Zulnaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosady, H Kodrati, Najiri, dan Mohammad ARHerry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Sedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota BekasiDalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto sebagai tersangka.Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/6) pekan lalu KPK menangkap basah Suharto karena menerima uang yang diduga sebagai suap dari Herry SuparjanKeduanya diciduk di rumah Suharto di Kawasan Lapangan Tembank, Bandung, JAwa Barat.
Suharto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Herry Suparjan, dengan maksud agar laporan keuangan pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPKDari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Heri Lukman dan menetapkannya sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intervensi SKPD Picu Kada Terjerat Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi