KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mu'min Ali

Rabu, 17 November 2021 – 20:47 WIB
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan pemegang saham atau Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan sejauh ini keterangan para saksi di persidangan saja yang menyebutkan keterlibatan Mu'min Ali. 

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Amran Sulaiman

"Tentu akan kami dalami dengan keterangan saksi yang lain dan kalau ada dokumen itu lebih bagus, tentu akan lebih memperkuat alat bukti," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Alexa mengatakan sejauh ini pihaknya masih menyerahkan pendalaman melalui jaksa penuntut umum (JPU) dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tambang Bernilai Fantastis, KPK Garap Eks Menteri Pertanian

Selain fakta yang diungkapkan saksi, kata pria berlatar belakang hakim itu, untuk menguatkan alat bukti pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen lainnya.

Sebab, penyidik tentu kesulitan mendalami pidana korupsi dari omongan-omongan para saksi.

BACA JUGA: Mitsubishi Xpander 2021 Diklaim Pakai ECU Baru, Makin Joss!

"Kalau katanya, kan, susah, jadi tahu sendiri, kan. Saksi itu dia mendengar, melihat dan mengetahui sendiri, bukan mendengarkan dari orang lain," ungkap Alex.

Dia menyatakan penyidik perlu mengonfirmasi saksi fakta untuk benar-benar menyimpulkan apakah dugaan suap itu merupakan arahan dari Mu'min Ali.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (16/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelisik keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan di Bank Panin.

Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo.

Dia mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali, termasuk juga nilai wajib Bank Panin.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," kata Herwidayatmo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).

Herwidayatmo juga tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016.

Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan, apakah Direksi, kan, pasti sampaikan laporan keuangan kamj. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kami punya kewajiban sekian itu, ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berpolitik Dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E? Begini Jawaban Ghufron


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler