jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Hanya saja, di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan putusan PN Jaksel yang menganggap penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Hadi tidak sah adalah keliru dan telah melampaui kewenangan.
BACA JUGA: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Papua
Karenanya, sampai saat ini, penyidik KPK atas Hadi terkait kasus keberatan pajak BCA belum ada perkembangan.
KPK pun mengakui masih mempelajari putusan tersebut.
BACA JUGA: Sallywati Diimbau Kooperatif Bongkar Suap Rolls-Royce
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/2).
Febri membenarkan, dalam pertimbangan putusannya, MA mengatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak menyatakan penyidikan KPK tak sah.
BACA JUGA: Penyuap Patrialis Mengaku Awalnya Cuma Penasaran
Amar putusan justru menyatakan menolak PK yang diajukan.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami sidik tersebut," kata Febri.
Putusan MA terkait penolakan PK itu bernomor 50 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal Kamis 16 Juni 2016 dengan Ketua Majelis Salman Luthan, anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni, serta dibantu Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
"Mengadili, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dikutip dari direktori putusan MA, Kamis (2/2).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan putusan PN Jaksel nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka tidak sah, adalah tidak tepat dan keliru.
Menurut MA, putusan PN Jaksel itu telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001.
Selain itu, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil.
Yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak boleh
memasuki materi perkara.
Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh KPK terhadap Hadi Poernomo," demikian bunyi pertimbangan MA. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Bantu MK Berbenah Pascapenangkapan Patrialis
Redaktur & Reporter : Boy