KPK Menduga Anak SYL Kemal Redindo Mengetahui Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan

Selasa, 06 Februari 2024 – 15:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, mengetahui sepak terjang bapaknya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, mengetahui sepak terjang bapaknya.

KPK pun memeriksa Kemal sebagai saksi pada Senin (5/2).

BACA JUGA: Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan

Kemal diselisik tim penyidik KPK soal dugaan aliran uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo.

Kemal juga dicecar ihwal pengetahuannya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK

"Kemarin telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu" kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid, KPK Panggil Bos PT GA Indonesia Sung Wook Song

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dan kawan-kawan disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai USD 4 ribu-10 ribu per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa eks GM PT Erakomp hingga Bos Telkominfra


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   SYL   Kementan   kemal redindo  

Terpopuler