KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Selasa, 24 Desember 2024 – 22:18 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Ronny Talapessy. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menganggap penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK seperti dipaksakan.

Hal demikian dikatakan Ronny dalam konferensi pers menyikapi status tersangka Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

BACA JUGA: PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik

Awalnya, Ronny menyebut kasus yang membuat Hasto sebagai tersangka ialah perkara yang bersifat inkrah.

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa, bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," kata dia, Selasa.

BACA JUGA: Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka

Ronny mengatakan seluruh proses persidangan juga sudah dilaksanakan dari kasus yang membuat Hasto tersangka, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi.

"Tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujar dia.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap ke Wahyu Setiawan dari pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ronny menganggap upaya pemidanaan terhadap Hasto sangat dipaksakan, jika melihat perkara dugaan suap ke Harun Masiku sudah berkekuatan hukum tetap.

Toh, kata dia, putusan terhadap para terdakwa sebelumnya tidak memunculkan fakta yang mengungkap keterlibatan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam kasus suap.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," ujar Ronny.

Dia juga menduga pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum demi memperkarakan Hasto.

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," ujar Ronny.

Sejumlah elite PDIP tampak menemani Ronny menyampaikan keterangan pers seperti Komarudin Watubun, Deddy Yevri Sitorus, Adian Napitupulu, hingga Yuke Yurike. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler