jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat (20/12).
BACA JUGA: Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
"Menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
"Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung," kata dia.
Patut diketahui, Hasto meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Guntur Romli Singgung Kriminalisasi Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga