BACA JUGA: Sarjan Tinggalkan Tahanan Tipikor
"Sejak Desember, kita sudah minta Depdagri untuk mencabut Permendagri ituSudah 2 pekan ini KPK terus menyelidiki dugaan korupsi upah pungut pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Pemprov DKI
BACA JUGA: TKI Korban Kekerasan Diusulkan Dapat Santunan Rp1 Miliar
Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna, Sekda Ritola Semayang, dan dua anggota DPRD DKI Maria Heni dan Firmansyah, sudah dimintai keterangan terkait hal ini.Pasal 3 Kepmendagri No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan Dinas Pendapatan Daerah, ditambah unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya
Meski tak tercantum sebagai penerima, nyatanya 75 anggota DPRD DKI ikut menerima upah pungut jutaan rupiah secara periodik
BACA JUGA: Sarjan Akui Korupsi karena Terpaksa
Semisal Ade yang mengaku menerima Rp 5 juta dari pungutan pajak daerah dan PBB senilai Rp 2 juta per tiga bulan(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag Klaim Uang Haji 2008 Habis
Redaktur : Tim Redaksi