Sarjan Tinggalkan Tahanan Tipikor

Melayat Ayahnya yang Meninggal dunia di Makasar

Jumat, 16 Januari 2009 – 16:30 WIB

JAKARTA- Sarjan Taher, terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diperbolehkan pulang kampung halamannya di MakasarDia diperbolehkan pulang  oleh KPK, menyusul turunnya izin dari hakim Tipikor, Jumat (16/1)

BACA JUGA: TKI Korban Kekerasan Diusulkan Dapat Santunan Rp1 Miliar

"Kita hanya menjalankan penetapan hakim Gusrizal
Alasannya, orangtua Sarjan  H

BACA JUGA: Sarjan Akui Korupsi karena Terpaksa

Rahman Tahir meninggal dunia" kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, membenarkan informasi tersebut

Sarjan meninggalakan Jakarta pukul 17.15 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Makasar

BACA JUGA: Depag Klaim Uang Haji 2008 Habis

Menurut Candra, kakak ipar Sarjan Tahir yang mendampingi hingga Bandara Soekarno Hatta, kepulangan Sarjan  ke Makasar tanpa pengawalan dari petugas KPKMenurutnya, Sarjan akan berada di Makasar hingga Sabtu (17/1)Sementara, istri Sarjan, Nita Kusumawati sudah terlebih dahulu bertolak ke Makasar dari Palembang.


Penetapan bernomor 22 itu hanya mengijinkan Sarjan pulang selama 2 hariDisebutkan pula, selaku jaksa, KPK diminta melakukan pengawalan semestinya"Pokoknya kita kawal, soal berapa orangnya nggak bisa kita sebutkan," tambah FerryPada Rabu (7/1), Sarjan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK M RumSarjan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jutaTak hanya itu, mantan anggota Komisi IV DPR RI ini diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.


Menurut jaksa, politisi Partai Demokrat terbukti melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiSarjan terbukti memperoleh uang Rp 250 juta dari Chandra Antonio Tan, pemilik perusahaan Chandratex, yang berperan sebagai rekanan Pemkab Musi BanyuasinIni dilakukan agar proses alih fungsi hutan bisa segera dilakukan(pra/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Kelautan Bantah Terima Dana Tsunami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler