JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, sudah sesuai ketentuanKarenanya JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan persidangan dan menjadikan surat dakwaan sebagai bahan untuk pemeriksaan di persidangan atas Jefferon.
Hal itu disampaikan ketua Tim JPU KPK, Zet Todung Allo saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jefferson, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1)
BACA JUGA: Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Dalam jawabannya, JPU KPK membantah anggapan dalam eksepsi bahwa dakwaan tidak didasarkan pada itikad baik terkait dugaan korupsi APBD Tomohon oleh JeffersonKarenanya JPU KPK meminta hakim mengesampingkan eksepsi mengenai surat dakwaan yang dikatakan kabur, tidak mencantumkan tempat (locus delictie) secara tegas dan jelas tentang lokasi Jefferson memerintahkan atau penyerahan hasil penarikan dana tunai
BACA JUGA: Istana Minta Gelar Raja Batak Tak Didramatisir
“KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci tentang suatu rincian tentang kapan suatu uraian dalam surat dakwaan dipandang cermat, jelas dan lengkap,” kata Alo.Menurutnya, mengacu pada pendapat beberapa ahli hukum dakwaan sudah jelas dan telah menyebutkan locus delictie yaitu bertempat di kantor Wali Kota Tomohon dan waktunya 1 januari 2006-31 Desember 2008
Tentang eksepsi yang menyatakan bahwa bukan Jefferson yang seharusnya bertanggungjawab atas semua dakwaan JPU, Alo dengan tegas mengatakan, penetapan status tersangka ataupun terdakwa lain didasarkan pada alat bukti sesuai hukum acara.
“Untuk mengetahui terdakwa bertanggungjawab atau tidak masih harus dibuktikan dalam persidangan
BACA JUGA: Bukan untuk Bahas 18 Kebohongan
Eksepsi yang disampaikan sudah termasuk dalam pokok materi perkara yang mestinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” paparnya.Atas dasar alasan-alasan tadi, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi/nota keberatan Epe dan menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil serta materil atau sah menurut hukum“Menetapkan pemeriksaan persidangan tetap dilanjutka,” tegasnya.
“Kualitas terdakwa akan jelas setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara, mendengarkan saksi-saksi terkait dan itu dibuktikan dalam persidangan,” tambah Irene Putri, anggota tim JPU KPK.
JPU juga menolak anggapan Epe bersama kuasa hukumnya yang menyatakan adanya muatan politik dalam perkara ini“Penuntutan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sehingga alasan hukum keberatan tidak tepat dan harus ditolak,” tandasnya.
Usai pembacaan jawaban, hakim ketua Jupriadi mengatakan, majelis akan kembali menggelar persidangan pada 25 Januasi mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BB Janji Hapus Pornografi Akhir Januari
Redaktur : Tim Redaksi