Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi

Guna Peningkatan Kompetensi dan Ketrampilan Pencari Kerja

Senin, 17 Januari 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyerahkan 33 sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia (SKKNI) kepada 6 KementerianKementerian yang mendapatkan sertifikat SKKNI  itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Perindustrian, Pendidikan Nasional, Komunikasi dan Informasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

BACA JUGA: Istana Minta Gelar Raja Batak Tak Didramatisir



Enam kementrian itu selama ini menjadi pembina pada 10 bidang tenaga kerja seperti konstruksi, perindustrian, elektronika, pertambangan, keuangan, pengelasan, jasa penjahitan, telekomunikasi dan informasi, pengobatan serta ketenagakerjaan
”Dalam memasuki dunia kerja, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan, keterampilan dan kompetensi sehingga mampu bersaing dalam pasar kerja nasional maupun internasonal,“ kata Muhaimin saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SKKNI di Jakarta, Senin (17/1).

Oleh karena itu,  lanjut Muhaimin, dibutuhkan adanya standar sertifikasi yang menjamin para pencari kerja tersebut memiliki keterampilan kerja dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan

BACA JUGA: Bukan untuk Bahas 18 Kebohongan

“Dengan adanya SKKNI, maka seluruh pelaksanaan pembinaan maupun pengendalian mutu SDM/tenaga kerja dapat terdeteksi dengan baik,” tukasnya.

Menurut Muhimin, SKKNI merupakan satu acuan dalam pengembangan sumber daya Manusia, dan digunakan dalam penyusunan program pendidikan, pelatihan maupun penyusunan materi uji untuk proses sertifikasi tenaga kerja
“Keunggulan kompetitif akan tercipta apabila para pencari kerja telah memiliki sertifikat standar kompetesi kerja pada berbagai sektor atau bidang pekerjaan,” paparnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini terdapat 188 SKKNI dari berbagai bidang/sektor kerja atau usaha

BACA JUGA: BB Janji Hapus Pornografi Akhir Januari

Sedangkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bernaung dalam binaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jumlahnya mencapai 65 LSP

Dalam penerapannya, kata Muhaimin, perberlakukan sertifikasi SKKNI harus dilakukan dengan serius oleh intansi teknis pembina sektor terkaitYakni dengan cara menyelenggarakan program pelatihan berbasis komptensi (PBK) dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan usaha/ bidang profesinya.

Muhaimin juga menghimbau akepada seuruh instansi terkait agar segera mulai menyusun dan menetapkan standar kompetensi kerja nasional yang berkualitas sehingga dapat dijadikan pedoman dan diakui oleh semua pihak yang terkait“Esensi ditetapkannya SKKNI adalah penetapan kendali mutu tenaga kerja Indonesia,  agar keberadaan lulusan, sertifikat maupun standar kompetensi dapat diakui semua pihak secara nasional dan InternasionalHal ini menjadi bagian penting dan strategis bagi pembninaan dan pengembangan SDM di indonesia,” tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Kejar Aset Century di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler