KPK Minta Hakim Tipikor Tak Merangkap

Kamis, 11 Desember 2008 – 20:54 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tikikor) tidak merangkap sebagai hakim di pengadilan umumAntasari juga tidak sependapat jika hakim Tipikor ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Antasari menyampaikan hal itu pada rapat pansus RUU Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (11/12)

BACA JUGA: Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif

''Kami ingin hakim Tipikor adalah hakim Tipikor, tidak bisa merangkap jabatan lain,” ujar Antasari.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat hakim karir yang merangkap sehingga menyidangkan perkara di Pengadilan Umum dan Pengadilan Tipikor
Mengenai hakim pengadilan Tipikor yang sebaiknya tidak merangkap di pengadilan umum itu Antasari beralasan, hal itu untuk menghindari benturan kepentingan.

Sedangkan terkait penunjukan hakim di Tipikor oleh Ketua Pnegadilan Negeri, Antasari menilai hal itu akan memperpanjang birokrasi

BACA JUGA: Bisnis Properti Tetap Bagus

Selain itu, Antasari juga mempertanyakan objektifitas Ketua Pengadilan Tipikor pada penunjukan hakim untuk pengadilan Tipikor.

''Kita ingin memperkecil benturan-benturan kepentingan birokrasi maupun perkara-perkara yang ditangani
Karena kita melihat juga sejauhmana objektifitas penunjukkan itu,'' ulasnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil ketua KPK Chandra Hamzah

BACA JUGA: SBY Kaji Ulang Aturan Tender

Menurutnya, sebaiknya susunan majelis hakim untuk hakim karir yang ditugasi di Pengadilan Tipikor tidak merangkap menangani perkara non-korupsiPasalnya, berdasarkan pengalaman sering terjadi keterlambatan persidangan jika hakim mengadili perkara lain.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YEF Keluhkan Pemberitaan Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler