Antasari menyampaikan hal itu pada rapat pansus RUU Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (11/12)
BACA JUGA: Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
''Kami ingin hakim Tipikor adalah hakim Tipikor, tidak bisa merangkap jabatan lain,” ujar Antasari.Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat hakim karir yang merangkap sehingga menyidangkan perkara di Pengadilan Umum dan Pengadilan Tipikor
Sedangkan terkait penunjukan hakim di Tipikor oleh Ketua Pnegadilan Negeri, Antasari menilai hal itu akan memperpanjang birokrasi
BACA JUGA: Bisnis Properti Tetap Bagus
Selain itu, Antasari juga mempertanyakan objektifitas Ketua Pengadilan Tipikor pada penunjukan hakim untuk pengadilan Tipikor.''Kita ingin memperkecil benturan-benturan kepentingan birokrasi maupun perkara-perkara yang ditangani
Hal senada juga dikatakan Wakil ketua KPK Chandra Hamzah
BACA JUGA: SBY Kaji Ulang Aturan Tender
Menurutnya, sebaiknya susunan majelis hakim untuk hakim karir yang ditugasi di Pengadilan Tipikor tidak merangkap menangani perkara non-korupsiPasalnya, berdasarkan pengalaman sering terjadi keterlambatan persidangan jika hakim mengadili perkara lain.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... YEF Keluhkan Pemberitaan Media
Redaktur : Tim Redaksi