JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPKJenis sanksi, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, di Jakarta, Senin (18/1), disesuaikan kode etik dan undang-undang masing-masing BUMN
BACA JUGA: Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kejujuran di antara pejabat negara terhadap jumlah kekayaan mereka sebenarnya
BACA JUGA: Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan
Mereka adalah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.
Pengumuman kekayaan keempat mantan pembantu presiden ini merupakan gelombang terakhir
BACA JUGA: Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum
"Kalau ada ancaman sanksi, kita berharap pengumuman LHKPN jadi banyak dan bisa jadi acara mingguan," katanya(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Galang Dana Gempa Harus Diaudit
Redaktur : Soetomo Samsu