Payung Hukum DNPI Dipersoalkan

Senin, 18 Januari 2010 – 19:59 WIB
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)Pasalnya, keberadaan Dewan itu mulai dipersoalkan karena hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008

BACA JUGA: Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan



Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Senin (18/1), keberadaan DNPI sempat dipersoalkan DPR
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Effendi MS Simbolon mempertanyakan payung hukum DNPI.

Menurut Effendi, sebagai sebuah dewan yang memangani persoalan perubahan iklim dengan berbagai permasalahnnya sudah seharusnya dewan itu merupakan institusi yang terbentuk dengan UU

BACA JUGA: Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum

"Ada dewan lain seperti Dewan energi Nasional atau komisi-komisi negara yang juga dibentuk dengan UU
Tetapi ini Dewan Nasional Perubahan Iklim mengapa cuma dengan keputusan presiden?" tanya Effendi.

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhhamd Hatta mengatakan bahwa Dewan tersebut sudah dibentuk pada menteri sebelumnya

BACA JUGA: LSM Galang Dana Gempa Harus Diaudit

"Saya masuk Dewan ini sudah ada," ujar Muhammad Hatta.

Namun penjelasan itu tidak memuasakan Komisi VII DPRSelanjutnya, kesimpulan rapat pun tak dibuat dan Komisi VII DPR meminta Menneg LH memberi penjelasan secara tertulis.

Sementara ditemui usai raker, Menneg LH menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian lain untuk merumuskan payung hukum yang tepatMenurut Gusti, pembentukan DNPI itu karena dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat bersemangat untuk segera menangani persoalan perubahan iklim"Jadi karena dulu saking semangatnya makanya ini dikebut," ujar Gusti.

Meski demikian Gusti belum memutuskan payung apa yang lebih tepat bagi DNPIMeski anggota DNPI itu lintas kementrian, lanjut Gusti, namun pada kenyatannya Kementrian LH lebih banyak berperan"Karena praktisnya pekerjaan DNPI itu ada di Kementrian LH," tandas Gusti.

Karenanya guru besar Ilmu Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu menjanjikan untuk segera menggandeng kementrian lain guna membahas payung hukum bagi DNPI itu"Tetapi kita tetap perlu melibatkan pihak lain," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Provinsi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler