BACA JUGA: Anggodo Minta Ary Muladi Juga Ditahan
Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Senin (18/1), keberadaan DNPI sempat dipersoalkan DPR
Menurut Effendi, sebagai sebuah dewan yang memangani persoalan perubahan iklim dengan berbagai permasalahnnya sudah seharusnya dewan itu merupakan institusi yang terbentuk dengan UU
BACA JUGA: Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum
"Ada dewan lain seperti Dewan energi Nasional atau komisi-komisi negara yang juga dibentuk dengan UUMenanggapi pertanyaan itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhhamd Hatta mengatakan bahwa Dewan tersebut sudah dibentuk pada menteri sebelumnya
BACA JUGA: LSM Galang Dana Gempa Harus Diaudit
"Saya masuk Dewan ini sudah ada," ujar Muhammad Hatta.Namun penjelasan itu tidak memuasakan Komisi VII DPRSelanjutnya, kesimpulan rapat pun tak dibuat dan Komisi VII DPR meminta Menneg LH memberi penjelasan secara tertulis.
Sementara ditemui usai raker, Menneg LH menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian lain untuk merumuskan payung hukum yang tepatMenurut Gusti, pembentukan DNPI itu karena dulu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat bersemangat untuk segera menangani persoalan perubahan iklim"Jadi karena dulu saking semangatnya makanya ini dikebut," ujar Gusti.
Meski demikian Gusti belum memutuskan payung apa yang lebih tepat bagi DNPIMeski anggota DNPI itu lintas kementrian, lanjut Gusti, namun pada kenyatannya Kementrian LH lebih banyak berperan"Karena praktisnya pekerjaan DNPI itu ada di Kementrian LH," tandas Gusti.
Karenanya guru besar Ilmu Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu menjanjikan untuk segera menggandeng kementrian lain guna membahas payung hukum bagi DNPI itu"Tetapi kita tetap perlu melibatkan pihak lain," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Provinsi
Redaktur : Antoni