Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden

Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB

JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini tak jelas juntrungnyaPadahal, izin pemeriksaan baik dalam kapasitas kepala daerah sebagai saksi ataupun tersangka itu sudah diajukan sejak 2005 hingga 2011 ini.

Kejaksaan Agung menduga permohonan izin pemeriksaan itu nyangkut di Sekretariat Kabinet (Setkab)

BACA JUGA: Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara

"Saya belum tahu alasannya
Tapi saya yakin kalau sudah di meja Presiden paling tiga hari sudah ditandatangani," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis (7/4) petang

BACA JUGA: DPR Nilai Moratorium TKI ke Malaysia Sia-sia



Diakuinya, untuk mempercepat proses perijinan sebenarnya Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) tersendiri
Namun dalam praktiknya, sering mendapat kendala

BACA JUGA: Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan



Namun soal kendala tersebut, mantan Kajati Gorontalo ini tak mau menyebutkanYang pasti, kata Noor, jika izin pemeriksaan kepala daerah dari Presiden tidak turun maka kejaksaan dipastikan takkan bisa melanjutkan perkaranya

Noor menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka jika 60 hari sejak surat diterima Presiden, izin tak diberikan, maka penyidik dimungkinkan langsung memeriksa kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.

UU ini, lanjut Noor, bahkan diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2009Namun bagi kejaksaan, dasar dua hukum itu dinilai belum kuat.

Alasannya, sangat mungkin hakim berpendapat lain dan tetap meminta prosedur izin pemeriksaan dilaksanakan kejaksaan"Ini bisa jadi celah (bebas terdakwa)Kita ingin perfect (sempurna) tak ada celah, makanya  nunggu izin," katanya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diminta Lengkapi Berkas Tersangka Penyuap Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler