KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan

Jumat, 12 Februari 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Polemik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebelum Kementerian Kehutanan mendapat masalah, KPK menyarankan vila-vila tersebut harus segera ditertibkan.

Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Kemenhut, Jumat(12/2), menyatakan, proses penertiban itu harus dilakukan secepatnya karena menyangkut aset negara

BACA JUGA: LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun

"Saat ini KPK tengah berupaya menertibkan aset-aset negara yang kepemilikannya telah berubah, atau fungsinya berubah," ujar Haryono usai rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah.

Haryono menyarankan, institusi terkait harus bekerja secara sinergis untuk membongkar vila liar tersebut dan dialihfungsikan sebagai perkebunan milik negara
"Kalau dikembalikan untuk lingkungan, itu lebih baik lagi," tambahnya.

Kini, tanah tersebut dimiliki para pejabat, jenderal dan artis

BACA JUGA: Tugas Jurnalis Daerah Lebih Berat

Berdasarkan data Paguyuban Lembah Hijau pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Djoko Santoso
Selain nama-nama pejabat, juga terdapat nama-nama artis lawas, seperti Ahmad Albar, Grace Simon, dan Harry Capri.(Lev/JPNN)

BACA JUGA: Komposisi Parlemen Diharapkan Fifty-fifty

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler