Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Kemenhut, Jumat(12/2), menyatakan, proses penertiban itu harus dilakukan secepatnya karena menyangkut aset negara
BACA JUGA: LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
"Saat ini KPK tengah berupaya menertibkan aset-aset negara yang kepemilikannya telah berubah, atau fungsinya berubah," ujar Haryono usai rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah.Haryono menyarankan, institusi terkait harus bekerja secara sinergis untuk membongkar vila liar tersebut dan dialihfungsikan sebagai perkebunan milik negara
Kini, tanah tersebut dimiliki para pejabat, jenderal dan artis
BACA JUGA: Tugas Jurnalis Daerah Lebih Berat
Berdasarkan data Paguyuban Lembah Hijau pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Djoko SantosoBACA JUGA: Komposisi Parlemen Diharapkan Fifty-fifty
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Redaktur : Antoni