LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun

Jumat, 12 Februari 2010 – 21:52 WIB
JAKARTA - Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merasa dirugikan karena kasus vila liar di Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak, Jawa BaratKarenanya, LVRI membantah terlibat dalam jual beli lahan yang kemudian banyak dibangun vila itu.

Ketua Biro Hubungan AntarLembaga LVRI, Marsekal Muda (purn) Tatang Kurniadi, menegaskan hal ini dalam rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah, di Gedung Manggala Agni, Jumat (12/2)

BACA JUGA: Tugas Jurnalis Daerah Lebih Berat

"Kami sependapat bahwa vila-vila ilegal tersebut tidak berizin, dan mendukung upaya hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucapnya.

LVRI juga mendukung upaya pembongkaran jika perundangan memutuskan demikian
Tatang menambahkan, LVRI merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyertakan nama veteran

BACA JUGA: Komposisi Parlemen Diharapkan Fifty-fifty

LVRI, katanya, tidak terlibat dalam jual beli tanah yang mengatasnamakan veteran
"Itu ulah-ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dipaparkannya, pada 1967 memang ada permohonan izin pertama kali oleh markas seksi LVRI Cibungbulang

BACA JUGA: Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong

Izinya untuk menggarap kawasan hutan seluas 70 ha secara tumpang sari selama 5 tahunKemudian tahun 1987 berdasarkan permohonan Menteri Pertahanan dan Keamanan, lahan itu menjadi proyek pertanian veteran

Semantara alasan pemilihan kokasi tersebut lantaran mempunyai nilai historis bagi veteran"Di daerah ini para veteran bertahan dalam perlawanan dengan DI-TIIPenempatan veteran di daerah tersebut juga dengan maksud agar pendukung DI-TII tidak kembali ke kota," tambahnya.

Markas Besar LVRI, kata Tatang, baru mendapatkan laporan pada tahun 2006 setelah Markas LVRI Jabar dan LVRI Cabang Bogor kesulitan menanganinya"Lalu dibentuk tim, yang saya ketuaiMasalahnya, penggantian disiapkan di daerah Ciwalet, Sukabumi, bukan di Subang," paparnya.

Dari informasi yang dihimpun JPNN, lima tahun pertama sejak 1967, proyek veteran tersebut berhasilNamun, pada tahun 1973 hingga 1978 terjadi berbagai penyimpangan dan penyelewengan oleh pimpinan proyek.

Kini, tanah tersebut dimiliki para pejabat, jenderal dan artisBerdasarkan data Paguyuban Lembah Hijau pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Djoko SantosoSelain nama-nama pejabat, juga terdapat nama-nama artis lawas, seperti Ahmad Albar, Grace Simon, dan Harry Capri.(Lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Reshuffle, Komunikasi Politik Terburuk SBY


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler