KPK Mulai Selidik Jejak Nazaruddin di Kemendiknas

Minggu, 04 Desember 2011 – 10:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak mau ketinggalan dalam urusan mengawasi sejumlah proyek pembangunan yang melibatkan sosok Muhammad NazaruddinSejumlah petinggi kampus yang mulai terseret, siap dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Kiprah Nazaruddin yang sudah mulai disidang dalam proyek Kemendikbud tidak main-main

BACA JUGA: Disergap OPM, Dua Brimob Mabes Tewas

Sejak 2007 hingga 2010, diperkirakan ada 26 tender proyek pengembangan perguruan tinggi negeri yang dimenangkan perusahaan PT Anugrah Nusantara, bentukan mantan bendaharan umum Partai Demokrat tersebut


Wakil Mendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim di Jakarta kemarin tidak menyangkal jika beberapa lembaga penegak hukum sudah menyisir rekam jejak proyek-proyek yang terkait Nazaruddin

BACA JUGA: Abraham Dapat Suntikan Semangat Dari Istri

Namun, pejabat yang masih merangkap menjadi Plt Irjen (Inspektur Jendral) Kemendikbud belum berani membeber perkembangan penyisiran tersebut.

"Informasi detailnya saya belum tahu," tandasnya di Jakarta kemarin (3/12)
Mantan rektor Universitas Andalas Padang itu menjelaskan, Kemendikbud tidak akan menutup-nutupi atau menghambat kerja aparat penegak hukum

BACA JUGA: Abraham Janji Bekerja Seperti Baharuddin Lopa

Dia menegaskan, Mendiknas Muhammad Nuh menginstruksikan kepada seluruh jajarannya supaya terbuka dan bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Musliar sendiri, menjelaskan Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendiknas juga terus berupaya mencegah terjadinya peluang korupsi di seluruh tender-tender proyek yang sedang dan akan digulirkanKhusus untuk proyek-proyek yang sudah bergulir dan terkait dengan Nazaruddin, Musliar memilih menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan juga dari Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Musliar juga menegaskan, kedepan pihaknya akan terus mengawasi dengan ketat pelaksanaan proyek-proyek di KemendikbudMulai dari proyek jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga tinggiMusliar mengatakan, Kemendikbud sedang gencar menarget perolehan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)Untuk meraih target tadi, seluruh proyek-proyek yang digulirkan Kemendikbud harus bersih tanpa ada catatan atau temuan aliran dana janggal dari BPK.

Bentuk pengetatan pelaksanaan proyek dimulai ketika masih tahap perencanaan, pelelangan, hingga penetapan pemenang lelangSelanjutnya, selama proses pengerjaan proyek juga terus dipantau"Jangan sampai ketika tempo pengerjaan selesai, proyeknya masih belum rampung," katanyaJika benar-benar tidak terleselesaikan, uang proyek harus masuk kembali ke kas negara bersama denda yang dipungut dari pemenang proyek.

Aroma suap proyek yang terkait Nazaruddin juga tidak hanya tertuju ke institusi lembaga pendidikan tinggiTetapi juga duit proyek dari perusahaan Nazaruddin diduga masuk ke kantong sejumlah rektorDugaan aliran duit dari proyek ke kantor rektor beragam bentuk dan jumlahnyaDiantaranya ada duit yang dialirkan untuk perjalanan dinas hingga ongkos karaokeJumlahnya pun mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso saat dihubungi kemarin menegaskan secara aturan dan etika rektor dilarang menerima duit dari perusahaan pemenang tenderApapun bentuknya

Mantan rektor ITB itu menjelaskan, masih belum berani memberikan sanksi kepada rektor-rektor yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan PT Anugrah Nusantara"Kita masih menunggu paparan hasil audit dari BPK," katanyaDjoko menegaskan, belum berani membenarkan atau menyangkal dugaan adanya sejumlah rektor perguruan tinggi negeri yang menerima uang dari perusahaan Nazaruddin.

Sementara itu, terkait dengan ditetapkan Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin sebagai tersangka proyek pengembangan laboratorium, Djoko mengatakan tidak bisa serta merta ada program mutasi pembantu rektor"Ada prosedur yang harus dijalankan untuk mengganti pembantu rektor yang tersangkut persolan hukum," timpal Djoko

Status sebagai tersangka masih belum membuat status Fakhrudin sebagai Purek III dapat dilengserkanFakhrudin baru bisa terancam kehilangan kursinya sebagai Purek III ketika sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidanganPihak UNJ sendiri melansir jika proses penyidikan yang digeber Kejagung masih terus berulir(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Pilihan DPR, Pansel Dinilai Lancang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler