jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang rasuah yang dinikmati oleh keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK mendalami hal itu dengan memeriksa pihak swasta Hindria Kusuma pada Selasa (5/7) kemarin.
BACA JUGA: Kubu Setnov dan Nurhadi Bentrok di Lapas Sukamiskin, Apa Sebabnya?
Hindria dalam kapasitasnya sebagai diminta KPK memberikan informasi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
"Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh keluarga tersangka Nurhadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Berlanjut
Fikri enggan memerinci total uang yang diterima oleh keluarga Nurhadi.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengaku proses penyidikan masih berjalan sehingga menjaga kerahasiaan materi perkara sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, Nurhadi: Seharusnya Bisa Lebih Murah Lagi
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil tiga pihak swasta Dion Hardie Tandi, Soepriyo Waskito, dan Yoga Dwi Hartiar kemarin. Namun, ketiganya mangkir dari panggilan penyidik.
"Akan dijadwalkan ulang," ujar Fikri.
Lembaga Antikorupsi kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga