KPK Ngebut Penyidikan Kasus Korupsi E-KTP

Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:34 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah berjalan dua tahun.

KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pengumuman…Tidak Ada Lagi Rasionalisasi PNS

Penyidikan kasus ini terkesan lamban, meski KPK sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini penyidik mempercepat penelusuran kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 2 triliun itu.

BACA JUGA: Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan

"Kami tidak mau berjanji, tapi mengupayakan kasus ini selesai," ungkap Yuyuk, Minggu (2/10).

Dia menjelaskan, penyidik masih terus berupaya keras melengkapi pemberkasan tersangka yang sudah dijerat.

BACA JUGA: Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada

"Penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini," tegasnya.

Seperti diketahui,  KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP sejak 2014 lalu. Yang terbaru, adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang dijadikan sebagai tersangka. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sebut Kasus Dimas Kanjeng Pelajaran Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler