KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif

Senin, 09 September 2024 – 15:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) periode 2021-2023 Jusmaidi Indra. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) periode 2021-2023 Jusmaidi Indra.

Pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

BACA JUGA: KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD

"Pemeriksaan dilakukan di Gefung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin (9/9).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari saksi dimaksud.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate

Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

BACA JUGA: Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi menaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler