jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan penegakan hukum terhadap Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming berjalan dengan aturan yang berlaku.
Dia membantah lembaga antirasuah mengkriminalisasi Mardani Maming. Karyoto menegaskan semua sama di mata hukum.
BACA JUGA: KPK Bongkar Apartemen Mewah Maming di Pusat Jakarta
"Masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto, Selasa (28/6).
Perwira Polri pangkat inspektur jenderal itu memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat Mardani Maming.
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming
Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, Karyoto tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.
Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat tersangka ditangkap atau ditahan.
BACA JUGA: Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
"Di penyelidikan, kami tak boleh banyak bicara, di penyidikan pun sebenarnya sebelum kami melakukan upaya paksa, juga tidak boleh banyak bicara. Di penuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.
Menurut eks Wakapolda Yogyakarta itu menerangkan semua persidangan mengenai kasus korupsi digelar terbuka.
Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Ketum BPP HIPMI menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia mengklaim telah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mardani H Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani H Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga