KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pajak BCA Tetap Lanjut

Rabu, 27 Mei 2015 – 00:05 WIB
Hadi Purnomo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak diindahkan KPK. Lembaga antirasuah tegaskan bahwa hadi tetaplah tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohon keberatan pajak PT BCA.

"Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (26/5) malam.  

BACA JUGA: Megawati Ingin Dokumen KAA dan GNB Jadi Warisan Dunia

Menurutnya, saat ini KPK sedang merencanakan langkah-langkah untuk membalikan putusan praperadilan Hadi. Sementara itu, Ruki pastikan, penanganan kasus tetap berjalan.

Menurutnya, KPK baru akan benar-benar menghentikan penyidikan setelah semua upaya yang ditempuh telah gagal. "Kami akan jalan terus sampai ada putusan dari MA. Perkara ini sudah lama, kita tidak mungkin buying time lagi," pungkas Ruki.

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Tak Ada Beras Plastik

Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan mantan ketua BPK itu. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.

Selain mengabulkan gugatan Hadi, hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Hakim menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tak sesuai prosedur.

BACA JUGA: WALHI Curiga Perusahaan Properti Bermain di Balik Reklamasi

"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK. Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," ujar hakim. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler