jpnn.com - JAKARTA - Suara berisi penolakan atas reklamasi Teluk Jakarta terus bermunculan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga melontarkan penolakannya atas reklamasi untuk membuat 17 pulau baru dalam rangka pengembangan pantai utara Jakarta itu.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Puput TD Putra menilai ada rezim otoriter properti yang bermain jika reklamasi diteruskan. Karenanya, kuncinya adalah menghentikan reklamasi. "Hentikan dan cabut perpresnya," katanya.
BACA JUGA: Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan
Seperti diketahui, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki T Purnama dianggap menabrak perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebab, Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis yang diatur pemerintah pusat melalui undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen), bukan peraturan gubernur.
Selain itu, Ahok juga dianggap mengabaikan sejumlah regulasi dalam menetapkan izin tersebut. Misalnya, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
BACA JUGA: Tuding Banyak PNS Gunakan Ijazah Palsu
Puput bahkan menilai proyek reklamasi terkesan ditutup-tutupi. Padahal, Pemprov DKI seharusnya melakukan kajian secara terbuka.
"Keterbukaan tidak ada dari pihak pengembang maupun pemerintah. Ada siapa sih di belakang reklamasi ini?" katanya.
BACA JUGA: Aturan Keberadaan Desa Adat Perlu Diperkuat
Tidak hanya itu, reklamasi teluk Jakarta dianggap melanggar HAM. Sebab, masyarakat yang bermukim dan menjadi nelayan di pesisir itu harus pindah. "Kalau melihat dampak sosial budaya dan lainnya, ini pelanggaran HAM untuk dapat tempat tinggal yang baik," terangnya.(jawapos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ceu Popong: Asal Palu DPR Tak Hilang, RUU Perbukuan Disahkan Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi