KPK Periksa Bos Kaltim Naga 99 di Kasus Korupsi di IKN, Siapa Dia?

Jumat, 08 April 2022 – 12:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bos PT Kaltim Naga 99, Jumat (8/4).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bos perusahaan tersebut yang dipanggil bernama Setho Bimadji.

BACA JUGA: Wahai Kader Demokrat Penerima Duit Panas Bupati PPU, Siap-siap, ya

Setho akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Setho Bimadji, Direktur Kaltim Naga 99 diperiksa sebagai saksi," kata Fikri.

BACA JUGA: Bupati PPU Minta Pengusaha Setor Rp 1 Miliar untuk Maju Ketua DPD Demokrat Kaltim

Fikri merahasiakan materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Setho.

Yang pasti, KPK ingin mengonfirmasi seputar kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis itu.

BACA JUGA: Kakak Bupati PPU Sebut Adiknya Aman saat Memimpin, Tetapi Musda Demokrat...

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler