jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Adik Anas Ngecek Harta
"Diperiksa untuk TPPU," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Senin (5/5).
Seorang kerabatnya membenarkan soal pemeriksaan anak KH Attabik Ali itu. "Mbak nanti keluarnya malam," ujarnya.
BACA JUGA: SDA Yakin KH Maimun Zubair tak Dukung Jokowi
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mahyudin Pernah Minta Uang Rp 600 Juta Kepada Mantan Sesmenpora
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Tionghoa Inginkan Tiket Capres dari PPP
Redaktur : Tim Redaksi