KPK Periksa Istri Anas Terkait Pencucian Uang

Senin, 05 Mei 2014 – 17:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Adik Anas Ngecek Harta

"Diperiksa untuk TPPU," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Senin (5/5).

Seorang kerabatnya membenarkan soal pemeriksaan anak KH Attabik Ali itu. "Mbak nanti keluarnya malam," ujarnya.

BACA JUGA: SDA Yakin KH Maimun Zubair tak Dukung Jokowi

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mahyudin Pernah Minta Uang Rp 600 Juta Kepada Mantan Sesmenpora

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Tionghoa Inginkan Tiket Capres dari PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler