jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fujika Senna Octavi yang merupakan istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada Kamis (8/8).
Bendahara DPC PDIP Lamongan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: KPK Dalami Harga Kapal Milik Perusahaan yang Diakuisisi ASDP
“Saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Pendalaman alokasi dana hibah pokir dimaksud termasuk mengenai jumlah anggarannya.
BACA JUGA: KPK Meninjau Shelter Tsunami Tak Berguna yang Digarap Waskita Karya, Apa Hasilnya?
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK belum masuk ke dalam materi perkara seperti mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.
“Untuk sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara, tetapi nanti kami akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik,” ucap Tessa.
BACA JUGA: Kader PDIP Dipanggil KPK Jelang Pilkada, Hasto Singgung Instrumen Hukum Alat Kekuasaan
Tessa menegaskan tim penyidik sedang dalam proses mendalami peran Fujika, termasuk mengenai dugaan aliran uang.
“Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” ucap Tessa.
Sementara itu, Fujika menerangkan pemeriksaannya berkaitan dengan proses penggeledahan yang pernah dilakukan tim penyidik KPK. Rumah Fujika dan Kusnadi sempat digeledah tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ketua Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi DJKA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga