jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Mahfud sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di kantor lembaga antikorupsi tersebut sekitar pukul 18.45 WIB. "Saya datang untuk memberikan informasi tentang Akil," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Senin (13/1).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Tangerang Dicecar Soal Pilkada Banten
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Machfud dijadwalkan diperiksa Jumat (10/1) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK lantaran menghadiri sejumlah acara.
Ketika disinggung soal kedatangannya ke KPK pada malam hari, Mahfud mengaku dirinya dijadwalkan diperiksa pada malam hari. "Kan saya jadwal diperiksanya malam," pungkasnya.
BACA JUGA: Jika MK Penuhi Gugatan Yusril, Pileg Terpaksa Ditunda
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wawan Tersangka TPPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusdi Kirana Ditugasi Benahi Manajemen PKB
Redaktur : Tim Redaksi