KPK Periksa Mantan Cabup Banyuasin

Rabu, 03 September 2014 – 13:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui. Dia diperiksa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar. Dalam kasus itu KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (3/9).

BACA JUGA: Sarankan Jokowi Fokus APBN Ketimbang Jual Pesawat Kepresidenan

Hazuar sudah pernah dipanggil terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil. Saat itu, dia mengaku diminta uang oleh Muhtar untuk mengurus sengketa Pilkada Banyuasin.

Muhtar ‎ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Ia disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur PT Optima Infocitra Universal

Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu.‎ Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. ‎ Sebelum ditahan, Muhtar sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil. (gil/jpnn) 

BACA JUGA: KPK Panggil Tiga Pihak Swasta Untuk Ratu Atut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Urine Negatif, Kapolri: Jangan Vonis Sudah Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler