jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumeser. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Gerhard Rumeser) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Menkumham-DPR Rapat di Ruang Gelap
Selain Gerhard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas, Hardiono. "Dia (Hardiono) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam dakwaan mantan Kepala SKK, Rudi Rubiandini, Gerhard disebut memberikan uang USD 150 ribu kepada Rudi pada awal bulan Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono. Selain duit USD 150 ribu, Gerhard juga memberikan uang USD 200 ribu pada Rudi.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Pegawai Bank Indonesia
KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD untuk Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... JICA Sebut Wiranto sebagai Pemimpin Berpengaruh
Redaktur : Tim Redaksi