JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkaitSedangkan mutasi di dalam satu daerah mesti dalam serumpun atau bidang kerjanya sama
BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat
Demikian ditegaskan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (1/12).Dalam RUU Pokok Kepegawaian, jelasnya, seorang pegawai yang akan dimutasi misalnya dari daerah ke pusat, harus atas koordinasi masing-masing pejabat
BACA JUGA: Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain
Jika hanya dapat persetujuan satu kepala daerah saja, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan."Ya tidak bisa kalau hanya satu pihak saja yang setuju
BACA JUGA: Setgab Dinilai Kacaukan Demokrasi
Karena begitu mutasi terjadi, ada pelimpahan tanggung jawab pemda terutama soal penggajian," bebernyaMengenai masalah mutasi PNS antar daerah ini, menurut Ramli, akan dibahas Menneg PAN&RB EE Mangindaan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.Lantas bagaimana dengan mutasi anta instansi di satu daerah yang sama? Ramli mengatakan bisa dilakukan jika PNS-nya sudah bekerja dua sampai lima tahunPerpindahannya pun harus dalam instansi yang serumpun
Ramli mencontohkan guru yang ingin pindah ke Diknas bisa tapi harus dua sampai lima tahun bertugasSedangkan bila seorang guru ingin pindah ke bagian keuangan, tidak akan diizinkan karena berbeda rumpun"Ini namanya sesuai kompetensiPenempatan PNS harus sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 70% Pekerja Tamatan SD Berpenghasilan Rendah
Redaktur : Tim Redaksi