Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak

Rabu, 01 Desember 2010 – 23:56 WIB

JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkaitSedangkan mutasi di dalam satu daerah mesti dalam serumpun atau bidang kerjanya sama

BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat

Demikian ditegaskan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (1/12).

Dalam RUU Pokok Kepegawaian, jelasnya, seorang pegawai yang akan dimutasi misalnya dari daerah ke pusat, harus atas koordinasi masing-masing pejabat
Contohnya, PNS di Pemkot Manado ingin pindah ke Pemprov DKI Jakarta, harus seizin walikota Manado serta Gubernur DKI Jakarta

BACA JUGA: Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain

Jika hanya dapat persetujuan satu kepala daerah saja, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan.

"Ya tidak bisa kalau hanya satu pihak saja yang setuju
Harus kedua-duanya agar penempatan PNS-nya jelas

BACA JUGA: Setgab Dinilai Kacaukan Demokrasi

Karena begitu mutasi terjadi, ada pelimpahan tanggung jawab pemda terutama soal penggajian," bebernyaMengenai masalah mutasi PNS antar daerah ini, menurut Ramli, akan dibahas Menneg PAN&RB EE Mangindaan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lantas bagaimana dengan mutasi anta instansi di satu daerah yang sama? Ramli mengatakan bisa dilakukan jika PNS-nya sudah bekerja dua sampai lima tahunPerpindahannya pun harus dalam instansi yang serumpun

Ramli mencontohkan guru yang ingin pindah ke Diknas bisa tapi harus dua sampai lima tahun bertugasSedangkan bila seorang guru ingin pindah ke bagian keuangan, tidak akan diizinkan karena berbeda rumpun"Ini namanya sesuai kompetensiPenempatan PNS harus sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 70% Pekerja Tamatan SD Berpenghasilan Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler