JAKARTA — Polisi masih kesulitan mencari Prabakaran, warga negara (WN) India tersangka kasus kerusuhan PT Drydocks, Tanjung Guncang, Batam, Kepulauan Riau yang melarikan diriPasalnya, meski berkas perkara kasus kerusuhan antara pekerja lokal dengan pekerja asing pada 22 April 2010 itu telah rampung, namun Prabakaran yang menjadi tersangka belum bisa diserahkan ke kejaksaan.
Karena itulah polisi meminta bantuan ke NCB Interpol untuk menangkap Prabaharan
BACA JUGA: Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
"Kita sudah mencekal, kita meminta Red Notice ke NCB Interpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol0 Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (1/12).Sebelumnya Prabakaran dijerat dengan pasal 156 junto 310 KUHP tentang penghinaan dan permusuhan serta perbuatan tidak menyenangkan
BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat
"Tersangka tidak ditahan sesuai dengan pasal 21 KUHP dan untuk menjaga agar tersangka tidak keluar dari Batam paspor tersangka oleh PT Drydocks diserahkan ke Polres Barelang dan selanjutnya dititipkan ke Imigrasi," tambah Iskandar.
Namun setelah berkas rampung dan hendak diserahkan ke Kejaksaan, polisi tak bisa menemukan Prabakaran lagi
Berkas Prabaharan pertama kali dikirim ke kejaksaan tanggal 29 April 2010 dengan nomer pengiriman BP No.B/45/2010
BACA JUGA: Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain
Oleh Kejaksaaan, berkas tersebut dikembalikan pada 17 Mei 2010 untuk dilengkapi polisi.Setelah dilengkapi, berkas perkara kemudian diserahkan lagi ke kejaksaan pada 20 Juli 2010Oleh kejaksaan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Oktober 2010 dengan nomer 2629/N.10.11.3/Epp.1/10/2010.
"Tapi tersangka tidak tinggal di mess (mess pekerja) sejak tanggal 21 September 2010 (menurut)Itu informasi dari Prakas, warga negara India yang dituakan di Batam," tambah Iskandar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setgab Dinilai Kacaukan Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi