jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Wiraswasta bernama Arifin Prajitna, Selasa (6/1). Arifin dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Arifin diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
BACA JUGA: Soal Kisruh PPP, Menkopolhukam Harap PTUN Ikut Pemerintah
"Dia diperiksa untuk tersangka AM," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Arifin dengan kasus yang menjerat Annas. Namun, menurutnya, keterangan Arifin diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: AirAsia Sodorkan Kompensasi Rp 300 Juta
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Ical Hentikan Perundingan Islah
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna
Redaktur : Tim Redaksi