KPK Pertimbangan Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan

Senin, 23 Juli 2018 – 15:13 WIB
Nusakambangan. Ilustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.

Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.

BACA JUGA: KPK Selidiki Kelakuan Wawan di Sukamiskin

“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.

BACA JUGA: Harusnya Saber Pungli Wilayah Polri bukan KPK

Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Omongan Terbaru Ketua KPK soal Suap di Sukamiskin

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler