jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
BACA JUGA: KPK Selidiki Kelakuan Wawan di Sukamiskin
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.
BACA JUGA: Harusnya Saber Pungli Wilayah Polri bukan KPK
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Omongan Terbaru Ketua KPK soal Suap di Sukamiskin
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan