JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural di daerah selama ini belum mempertimbangkan faktor kompetensi yang dibutuhkan jabatan tersebutPadahal, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan pedoman penyusunan standar kompetensi bagi pejabat struktural
BACA JUGA: Berkas Dituntaskan, Ariel Segera ke Pengadilan
"Pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kompetensi menjadi perhatian dan komitmen pemerintah agar PNS memiliki kinerja baik untuk kepentingan organisasi," kata Mangindaan kepada JPNN, Minggu (25/7).
Saat ini, terangnya, pemerintah sedang menyusun sistem penilaian dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
"Ini (pedoman dari BKN) digunakan sebagai standar penilaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungannya tanpa harus menunggu sistem baru tersebut," tutur Mangindaan.(Esy/jpnn)
BACA JUGA: Pemadaman Bergilir Akibat Defisit Daya Sudah Teratasi
BACA JUGA: Susno Duadji Segera Diadili
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Honorer Dimanipulasi, Pemerintah Siapkan Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi