"Jika kewajiban denda dan lain-lain sudah dilunasi, segera diproses pencabutan blokir," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono kepada JPNN, Jumat (15/5).
Sehari sebelumnya, Nita mendatangi kantor KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan
BACA JUGA: Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah
Didampingi kerabatnya Yeni, dia mendesak KPK mengaktifkan kembali rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama pribadi mantan anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel yang tersandung kasus dugaan menerima gratifikasi itu."Rekening suami saya itu sudah diblokir sejak setahun lalu, tepatnya 28 April 2008
BACA JUGA: Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru
Saya tak bisa mengambil uang untuk kebutuhan saya dan anak-anak kami," ujar Nita.Dia mengaku terkejut ketika bank yang didatanginya tak mau mencairkan uang dari rekeningnya
BACA JUGA: Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
"Saya datang ke bank, kata orang bank belum bisa, rekeningnya masih diblokirKok lama sekali, padahal suami saya sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) kasusnyaKata pak M Rum, jaksa yang menyidangkan suami saya, dia belum bisa urus itu karena masih banyak kerjaanSedangkan kata Pak Waluyo, bagian administrasi di KPK, rekening itu sudah bisa dibuka kembali blokirnya setelah kasus inckrach," tukasnya.Untuk itu, lanjut wanita yang tinggal di Jakarta tersebut, dia minta KPK segera membuka blokir rekeningnya"Saya tulis di kertas selembar, KPK janji akan membuka kembali blokir rekening suami saya, antara tanggal 18-22 Mei," tukasnya.
Seperti diketahui, Sarjan Taher sudah dipindah ke Lapas Cipinang Jakarta Timur pada 29 Februari 2009Sebelumnya dia dititipkan di Polres Jakarta Utara sejak ditangkap KPK pada 2 Mei 2008Atas kasus dugaan menerima gratifikasi terkait kasus pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, Sarjan diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain Sarjan, pengusaha asal Palembang, Bos PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan juga sudah divonis 3 tahun penjaraSama-sama dari DPR, mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 jutaKPK juga menahan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman pada 11 Mei 2009Lalu menetapkan tersangka bagi tiga anggota "tim gegana" DPR pada 12 Mei 2009.
Terungkap di persidangan, istilah "tim gegana" itu ialah sebutan non-formal untuk anggota Komisi IV DPR-RI yang mempunyai peran besar dalam proses alihfungsi hutan lindung, tentu saja mereka juga mendapat cipratan uang panas yang lebih besar daripada anggota komisi lainnyaPada 12 Mei, Azwar, Hilman, dan Fachri dijadikan tersangka oleh KPKAzwar dituding kebagian Rp325 juta (tahap I) dan Rp125 juta (tahap II), Hilman dijatah Rp175 juta dan Rp260 juta, Fachri kecipratan Rp175 juta dan Rp235 juta, serta Sujud Rp175 jutaNamun status Sujud baru sebatas saksi.
Seperti diketahui, MTC dan CMG senilai Rp5 miliar yang diberikan oleh Chandra kepada Komisi IV dilakukan dalam dua tahapTahap I diserahkan pada 13 Oktober 2006 sebanyak Rp2,5 miliar, di ruang kerja Sarjan di SenayanSaat itu Chandra ditemani oleh Samuel Chatib, Kepala Dinas Perkebunan SumselPenyerahan Rp2,5 miliar tahap II ialah pada 25 Juni 2007Saat penyerahan di lobby Hotel Mulia Jakarta, Chandra bersama Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut TAA) dan Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel)Hadir dari DPR-RI waktu itu, Yusuf, Sarjan, dan Hilman (wakil ketua komisi IV asal dapil Sumsel).(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi