Perlu Ada Menteri Otonomi Daerah

Jumat, 15 Mei 2009 – 18:16 WIB
JAKARTA - Pemilu presiden belum juga digelar, tapi pembicaraan di masyarakat sudah membahas soal pos-pos kementerianPengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Alfitra Salamm, mengusulkan agar dalam kabinet hasil Pilpres 2009 ada pos Kementerian Otonomi Daerah (Otda)

BACA JUGA: Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru

Kementerian Otda dipandang perlu dibentuk agar pelaksanaan konsep otonomi daerah bisa lebih terlaksana dengan baik.

"Tidak ada masalahnya jika kembali dibentuk Kementerian Otonomi Daerah, karena persoalan otonomi daerah sangat rumit dan perlu perhatian khusus dari pejabat setingkat menteri," ucapnya kepada JPNN, Jumat (15/5).

Alfitra mengatakan bahwa pembentukan kementerian tersebut sangat mungkin, karena toh dulu pernah ada jabatan Menteri Otda yang dipegang Ryaas Rasyid, yakni di era Presiden Abdurrahman Wahid
Namun, Alfitra mengakui jika idenya tersebut bakal terbentur oleh Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang tidak menyebut adanya Kementerian Otda.

Terkait hal itu, menurut Alfitra, kalau tidak mungkin merevisi UU tersebut, solusi lainnya adalah dengan memperkuat kewenangan Direktur Jenderal Otda Depdagri

BACA JUGA: Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK

"Posisi otonomi daerah bisa diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Dirjen Otonomi Daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, pernah mengatakan bahwa UU Kementerian Negara bertentangan dengan hak yang melekat pada seorang presiden, sebagai pimpinan pemerintahan yang punya hak prerogatif
Dalam menyusun komposisi kabinet, jelasnya, biasanya presiden memperhatikan efektifitas pemerintahan, terutama fokus program kerja.

Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu

BACA JUGA: Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka

Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Hanya 28 Jemaah Terbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler