BACA JUGA: Ketua Pengadilan Tinggi Dilarang Lantik Advokat Baru
Kementerian Otda dipandang perlu dibentuk agar pelaksanaan konsep otonomi daerah bisa lebih terlaksana dengan baik."Tidak ada masalahnya jika kembali dibentuk Kementerian Otonomi Daerah, karena persoalan otonomi daerah sangat rumit dan perlu perhatian khusus dari pejabat setingkat menteri," ucapnya kepada JPNN, Jumat (15/5).
Alfitra mengatakan bahwa pembentukan kementerian tersebut sangat mungkin, karena toh dulu pernah ada jabatan Menteri Otda yang dipegang Ryaas Rasyid, yakni di era Presiden Abdurrahman Wahid
Terkait hal itu, menurut Alfitra, kalau tidak mungkin merevisi UU tersebut, solusi lainnya adalah dengan memperkuat kewenangan Direktur Jenderal Otda Depdagri
BACA JUGA: Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
"Posisi otonomi daerah bisa diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Dirjen Otonomi Daerah," ungkapnya.Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, pernah mengatakan bahwa UU Kementerian Negara bertentangan dengan hak yang melekat pada seorang presiden, sebagai pimpinan pemerintahan yang punya hak prerogatif
Sebastian juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi bagi presiden terpilih, jika mengabaikan keberadaan UU itu
BACA JUGA: Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Menurutnya, kalaupun di UU jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 instansi, itu berpotensi diabaikan karena kabinet disusun berdasarkan dengan kebutuhan(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Hanya 28 Jemaah Terbang
Redaktur : Tim Redaksi