KPK Sebut Dana Pengelolaan Stunting Pemerintah Rawan Dikorupsi

Rabu, 25 Januari 2023 – 13:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggaran pemerintah mengenai program stunting rawan menjadi bancakan rasuah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggaran pemerintah mengenai program stunting rawan menjadi bancakan rasuah. KPK mengingatkan pemerintah untuk menggunakan anggaran peningkatan gizi masyarakat itu secara transparan, akuntable, dan tepat sasaran.

KPK menyatakan upaya percepatan penurunan prevalensi stunting terus digencarkan pemerintah. Salah satunya dalam pengalokasian dana. Tahun lalu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja cukup tinggi yaitu sebesar RP 34,1 triliun (t). Di mana rincian terbesar berada di Kementerian Sosial sebesar Rp 23,3 t, Kemenkes Rp 8,2 t, Kemen PUPR Rp 1,3 t, BKKBN Rp 810 miliar (sebagai koordinator pelaksana), serta tersebar di 17 Kementerian/Lembaga lainnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim

“Pengalokasian dana yang cukup besar perlu diikuti pengelolaan dana yang baik. Hal ini yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi, sehingga perlu upaya lebih lanjut untuk dapat menciptakan penanganan stunting dan pengelolaannya yang bebas dari risiko korupsi,” kata Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi juga mendapatkan informasi adanya laporan inspektorat pemerintah daerah terkait pengadaan pada program penurunan prevalensi stunting yang tidak memberikan manfaat optimal.

BACA JUGA: 2 Petinggi KPK Dilaporkan Gegara Kasus Formula E

Selain itu, penganggaran program ini juga bukan menjadi prioritas pada beberapa pemerintah daerah. Meskipun program ini menjadi prioritas nasional.

“Kemudian dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi. Praktik tersebut dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu anggaran, pengadaan, dan pengawasan,” ujar Niken.

BACA JUGA: KPK Tangkap eks Panglima GAM, Sang Buron Kasus Korupsi

Pada aspek penganggaran, Niken menuturkan temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi tumpang-tindih perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya pada aspek pengadaan, adanya pengadaan yang bersumber dari DAK nonfisik masih belum berjalan optimal.

Pada aspek pengadaan juga terdapat pengadaan barang yang tidak dibutuhkan sebagai contoh untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa analisis kebutuhan objek. Hal ini membuat pengadaan barang yang tidak berguna bagi masyarakat.

Pengadaan alat peraga (pendukung kampanye) juga bersifat sentralistis yang menyebutkan bahwa terdapat keterbatasan peran vendor. Vendor yang menyediakan alat tersebut harus mendapat lisensi dari BKKBN.

Pada aspek pengawasan, belum ada pedoman teknis untuk APIP dalam melakukan audit atau pengawasan khusus terkait pelaksanaan program.

“Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” tegas Niken.

Dari berbagai temuan tersebut, KPK kemudian menyampaikan beberapa rekomendasinya.

Pada aspek penganggaran, KPK merekomendasikan adanya integrasi perencanaan dan pelaksanaan antara pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih alokasi dana. Ke depannya juga dibutuhkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBD-nya.

“Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting.” jelas Niken.

Selanjutnya pada aspek pengadaan, perlu adanya kajian efektivitas dari barang yang dihasilkan dan beban administrasi dengan mempertimbangkan kebutuhan objek sehingga dapat bermanfaat. K/L juga perlu mempersiapkan dengan baik juknis dan koordinasi dengan LKPP terkait kesesuaian barang yang tampil di e-katalog.

“Selain itu, diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan Inspektorat untuk melakukan pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting ini. Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting,” pesan Niken. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler