jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus dugaan rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan perkara korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
BACA JUGA: Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
BACA JUGA: KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta KekayaanÂ
"Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa, ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
BACA JUGA: Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Jam Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa 2 Koper Besar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga