JAKARTA -- Dalam waktu dekat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007Hanya saja, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap mantan Bupati Langkat itu dilakukan.
"Tentu akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka
BACA JUGA: DPR Bolehkan KPK Gunakan Dana Asing
Kita juga segera panggil SABACA JUGA: Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Syamsul merupakan hal penting untuk pendalaman proses penyidikan
BACA JUGA: Dimutasi ke Daerah Meski Tak Terkait Gayus
Mantan Bendahara Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Kamis ini kembali dimintai keterangan sebagai saksiBuyung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).Saat ditanya apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap para saksi itu, Johan mengaku tidak tahu-menahuDalihnya, materi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik"Hasil pemeriksaan ada dipenyidik, bukan di saya," ucap Johan.
Menurut Johan, koordinasi KPK dengan Kejatisu terus dilakukanModel penanganan seperti ini, lanjutnya, pernah diterapkan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab SitubondoSaat itu, KPK menangani Bupati Situbondo, Ismunarso, sedang para bawahannya bupati ditangani aparat hukum di daerah(sam/oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Redaktur : Soetomo Samsu