KPK Segera Panggil Gubernur Sumut

Kamis, 22 April 2010 – 23:05 WIB

JAKARTA -- Dalam waktu dekat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007Hanya saja, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap mantan Bupati Langkat itu dilakukan.

"Tentu akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka

BACA JUGA: DPR Bolehkan KPK Gunakan Dana Asing

Kita juga segera panggil SA
Mengenai kapan waktunya, saya belum dapat informasi," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4)

BACA JUGA: Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK



Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Syamsul merupakan hal penting untuk pendalaman proses penyidikan
Hingga kemarin, tim penyidik masih terus meminta keterangan dari para saksi

BACA JUGA: Dimutasi ke Daerah Meski Tak Terkait Gayus

Mantan Bendahara Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Kamis ini kembali dimintai keterangan sebagai saksiBuyung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Saat ditanya apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap para saksi itu, Johan mengaku tidak tahu-menahuDalihnya, materi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik"Hasil pemeriksaan ada dipenyidik, bukan di saya," ucap Johan.

Menurut Johan, koordinasi KPK dengan Kejatisu terus dilakukanModel penanganan seperti ini, lanjutnya, pernah diterapkan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab SitubondoSaat itu, KPK menangani Bupati Situbondo, Ismunarso, sedang para bawahannya bupati ditangani aparat hukum di daerah(sam/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler