jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.
BACA JUGA: Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Guntur Romli Singgung Kriminalisasi Hukum
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku.
BACA JUGA: Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
'Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung," kata dia.
BACA JUGA: Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
Patut diketahui, Hasto meski sudah ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. (Jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi