KPK Siap Tangani Laporan MK

Jumat, 10 Desember 2010 – 06:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD seusai konferensi pers mengenai hasil laporan investigasi kasus dugaan suap hakim MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membeberkan hasil penyelidikannya di gedung MK kemarin (9/12)Tim pimpinan advokat dan mantan staf ahli MK Refly Harun itu mengungkapkan bahwa memang terjadi suap di MK

BACA JUGA: Gaji TKI Malaysia Ditentukan Harga Pasar

Jumpa pers kemarin diikuti semua anggota Tim kecuali Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti
Mereka adalah Bambang Widjojanto, Saldi Isra, Adnan Buyung Nasution, dan Refly

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Inkonsistensi Berantas Korupsi

Dari MK diwakili Ketua MK Mahfud M.D
dan Sekjen MK Janedjri M

BACA JUGA: Akil Mengaku Tak Kenal Bupati Simalungun

Gaffar.

Bambang memulai pembicaraan mewakili TimDia mengatakan, praktek suap itu melibatkan panitera pengganti di MKMereka sudah mendapatkan pengakuan saksi yang mengaku menyerahkan duit ke salah seorang paniteraNamun, Tim telah sepakat untuk tidak mengungkapkan nama-nama tersebut dengan alasan prinsip praduga tak bersalah"Kami minta temuan ini ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," kata pengacara berewok itu.

Tapi, upaya Tim untuk menyembunyikan nama-nama orang yang terlibat praktek suap itu buyar ketika Mahfud mendapat giliran bicaraDia membeberkan semua pihak-pihak yang terlibatPanitera pengganti yang menerima suap bernama Mahfud

Mahfud yang panitera ini mendapat duit suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ketika berperkara di MKNah, pengacara Dirwan adalah Refly HarunDuit suap itu diterima beberapa kaliMulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta hingga terkumpul Rp 58 jutaMahfud bahkan diberi sertifikat tanah namun ditarik kembali karena ternyata Mahmud kalah

"Mahfud tidak punya akses ke hakimDan terbukti bahwa upaya itu sia-sia karena akhirnya dia tetap kalahDengan demikian, saya batal mundur karena tudingan suap tidak sampai ke hakim konstitusi," kata mantan Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid iniSelain panitera, Mahfud juga menyebut Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih yang mengatakan kepada Refly hendak menyuap hakim konstitusiRefly adalah pengacara Jopinus

Mahfud menuturkan, Refly awalnya hendak menagih success fee alias biaya pemenangan perkara sebesar Rp 3 miliarNamun, Jopinus minta korting Rp 1 miliarSebab, kata Mahfud, Jopinus mengatakan hendak menyerahkan Rp 1 miliar ke hakim konstitusi"Ini ada unsur pidananyaYakni percobaan penyuapanHakim yang hendak disuap akan melapor ke KPK," kata Mahfud.

Upaya Jopinus menyuap salah seorang hakim MK tidak main-mainBahkan, kata Mahfud, dia menyuruh supirnya yang bernama Purwanto untuk menyerahkan duit suap sebesar Rp 1 miliar itu"Tapi Purwanto mengaku tidak tahu menahu ketika dikonfirmasi," kata MahfudPernyataan blak-blakan Mahfud itu rupanya mengejutkan Tim, terutama ReflyBahkan, saat Mahfud membeberkan nama-nama itu, Refly sempat menatap ke arah Saldi yang duduk bersebelahan dengan Bambang Widjojanto"Padahal, awalnya kami sepakat tidak menyebut nama," kata Refly usai jumpa pers.

Hakim konstitusi yang hendak disuap itu adalah Akil MochtarSaat dihubungi kemarin, Akil menegaskan akan melaporkan Jopinus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan percobaan penyuapanRefly juga bakal ikut terseret dengan tudingan sebagai midedader alias pelaku yang turut serta"Kan Bupati itu kuasanya ReflyMaka dia cari-cari masalah dan dia nagih fee Rp 3 miliar lalu si Bupati nawar Rp 2 miliar katanya karena Rp 1 M untuk saya, monyet banget tuh," tegas Akil dengan nada tinggi.

Menurut Akil, saat bupati meminta korting biaya pengacara dengan alasan Rp 1 miliar untuk hakim, Refly tidak melaporkannya ke penegak hukumRefly malah mendiamkannya dan menuliskannya di koran"Kenapa diam saja, kenapa menunggu dulu, kenapa nulis di koran dengan opini, kenapa bentuk tim, itu yang akan saya laporkan," ujar Akil.

Karena itu, hari ini Akil berencana melaporkan kasus ini ke KPKAkil tidak akan melaporkan Refly dengan tuduhan pencemaran nama baik"Kurang tinggi hukumannya, tidak usah lahKalau suap akan jadi delik korupsi," tegasnya.

Awalnya Akil berencana melaporkan kasus itu ke KPK pada kemarinNamun, Mahfud, dia mengurungkan niatnya"Saya sudah tidak tahan, tadi minta laporkan hari ini, tapi Pak Mahfud bilang untuk konpers dulu, Jumat besok baru dilaporkan," katanya

Menanggapi rencana upaya pelaporan Ketua MK Mahfud MD atas temuan Refly Harun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima dengan tangan terbukaHal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK, kemarin"Ya, kita menyambut dengan tangan terbukaSudah tugas kita untuk selalu melayani," ujar Jasin

Jasin menuturkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera melakukan proses hukum atas laporan tersebut, jika ditemukan adanya indikasi korupsiDia menegaskan, tidak akan membeda-bedakan segala laporan yang masuk ke KPK"Kalau ditemukan indikasi ke arah sana (korupsi), maka ya akan kita proses," tegasnya.(aga/ken/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler