Pemerintah Dinilai Inkonsistensi Berantas Korupsi

Jumat, 10 Desember 2010 – 05:55 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, berhasil atau tidaknya pemberantasan korupsi sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah"Jika pemerintah tidak memiliki kemauan politik yang kuat memberantasnya, maka korupsi akan tetap mewabah," kata Bambang Soesatyo, Kamis (9/12).

Tapi, kalau melihat prilaku pemerintah saat ini, lanjutnya, ada suatu inkonsistensi dalam upaya pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Akil Mengaku Tak Kenal Bupati Simalungun

"Di satu sisi mewacanakan pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain memberikan hukuman ringan dan remisi terhadap terpidana korupsi," tegasnya.

Pemberian hukuman ringan dan remisi, kata dia, tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi sehingga praktik korupsi akan terus terjadi.

Selain itu, Bambang juga mengingatkan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak sepenuhnya berdasarkan keputusan hukum tapi juga berdasarkan kemauan politik pemerintah
Contoh terkini, saat berlangsung konflik antarlembaga penegak hukum terjadi pula upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga melemahkan fungsi KPK.

"Dengan kondisi seperti ini, mendirikan 100 KPK sekalipun sulit memberantas praktik korupsi

BACA JUGA: Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati

Akibatnya praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat karena sikap pemerintah yang tidak konsisten pada pemberantasan korupsi," kata Wakil Bendahara Golkar itu.

Sikap inkonsistensi yang lain dari pemerintah, menurut dia, terjadi pada skandal Bank Century dimana pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun pada Bank Century.

Menurut dia, pemerintah menunjukkan sikap tidak peduli, sedangkan lembaga penegak hukum terkesan tidak berani menindaklanjutinya.

Bambang menambahkan, pada kasus suap pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka penerima cek pelawat tapi tidak ada tersangka pemberinya
"Pada kasus suap, jika ada tersangka penerima maka ada tersangka pemberi," katanya.(fas/jpnn)


BACA JUGA: Hanya Sedikit Temuan BPK yang Balik ke Kas Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler