JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merespon laporan soal tidak bersihnya sejumlah proyek tender di kementerian dan BUMN"Sejauh ini memang banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK, seputar kecurangan dalam sebuah proyek tender
BACA JUGA: Hatta Sampaikan Empat Wejangan untuk Ibas
Baik di sejumlah Kementrian dan BUMN," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Selasa (22/11).Johan menuturkan, proyek tender di lingkungan Kementerian dan BUMN memang rentan terjadi korupsi
BACA JUGA: Muhaimin Lanjutkan Moratorium TKI
Karena itu, terkait penemuan Kementrian BUMN tentang adanya sejumlah proyek tender yang belum bersih dari praktik korupsi, Johan menuturkan pihaknya sangat menghargai jika penemuan tersebut dilaporkan ke KPK.
"Kalau Pak Dahlan (Menteri BUMN) memperoleh informasi adanya dugaan proyek yang tidak bersih, sebaiknya segera diinformasikan ke KPK
BACA JUGA: KPK Rahasiakan Identitas Bupati di Sumut yang Ditarget
Apalagi proyek BUMN itu nilainya besar-besar," papar Johan.Ketika ditanya apa ada upaya pengawasan dari pihaknya, terkait proyek-proyek tersebut, Johan menekankan KPK tidak bisa melakukan pengawasan"Sebab sudah ada auditor dan itu bukan tugas KPK," imbuh dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyebarkan beberapa kuesioner kepada 14 manajemen BUMN sector konstruksi (karya) terkait proses tender di perusahaan BUMNHasilnya, 50 persen responden mengaku tender masih mengandung unsur kongkalikong
Namun Dahlan tidak bisa menyalahkan sepenuhnya BUMN yang melakukan hal tersebut, Sebab, permainan dalam proses tender lebih dipengaruhi oleh pemilik proyekBUMN karya juga banyak menggarap proyek-proyek di kementerian
Nah, proyek di kementerian, menurut Dahlan, juga masih ada yang dilakukan dengan tidak bersihNamun dia berjanji akan melakukan koordinasi dan pembicaraan dengan menteri-menteri yang bersangkutan untuk memperbaiki proses tender agar bisa dilakukan lebih baik lagi(ken/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Redaktur : Tim Redaksi